303 Narapidana Lapas Takalar Terima Remisi Umum HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Diskominfo-Sp, 17 Agustus 2026
Sebanyak 303 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Takalar menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemberian remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026. Surat keputusan remisi diserahkan oleh Kepala Lapas Kelas II B Takalar Andi Gunawan kepada Bupati Takalar Daeng Manye usai pelaksanaan Upacara Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 yang berlangsung di Lapangan Upacara HM. Dg. Sibali, Senin (17/8/2026).
Remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, khususnya berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana. Pemberian remisi juga diharapkan menjadi stimulan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti seluruh proses pembinaan di Lapas.
Kepala Lapas Kelas II B Takalar menyampaikan bahwa jumlah penghuni Lapas Kelas II B Takalar saat ini sebanyak 504 orang, dengan rincian 474 orang narapidana dan 30 orang tahanan.
“Adapun narapidana yang mendapatkan Remisi Umum RI-I sebanyak 301 orang dan Remisi Umum RI-II atau langsung bebas sebanyak 2 orang. Untuk narapidana yang mendapatkan RU-I berdasarkan besaran remisi, yakni remisi 1 bulan sebanyak 26 orang, remisi 2 bulan sebanyak 57 orang, remisi 3 bulan sebanyak 134 orang, remisi 4 bulan sebanyak 53 orang, remisi 5 bulan sebanyak 29 orang, dan remisi 6 bulan sebanyak 2 orang,” jelasnya.
Bupati Takalar menyampaikan apresiasi atas pemberian remisi tersebut. Menurutnya, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku dan kesungguhan mengikuti program pembinaan.
“Pemerintah Kabupaten Takalar menyambut baik pemberian remisi ini. Remisi merupakan bentuk penghargaan bagi warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan mengikuti proses pembinaan dengan sungguh-sungguh. Kami berharap momentum ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri, sehingga setelah kembali ke tengah masyarakat dapat menjadi pribadi yang lebih baik, produktif, dan dapat diterima kembali oleh lingkungan,” ujar Bupati Takalar.
Bupati juga mengajak seluruh warga binaan yang memperoleh remisi untuk menjadikan momentum peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia sebagai semangat baru dalam menata masa depan.
“Bagi yang hari ini mendapatkan remisi, saya berharap dapat menjadikan kesempatan ini sebagai motivasi untuk terus berubah dan berbuat baik. Sementara bagi yang memperoleh remisi dan langsung bebas, kami berharap dapat kembali ke keluarga dan masyarakat dengan membawa semangat baru serta tidak mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Takalar juga mengapresiasi jajaran Lapas Kelas II B Takalar yang terus melaksanakan program pembinaan bagi warga binaan sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada perubahan perilaku dan reintegrasi sosial.

