Pelayanan Informasi Publik adalah kegiatan atau Rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan Informasi terhadap pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga Negara dan penduduk
IPKD adalah satuan ukuran yang ditetapkan berdasarkan seperangkat dimensi dan indikator untuk menilai kualitas kinerja tata kelola keuangar. daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dalam periode tertentu.
Dalam mewujudkan pelayanan publik yang baik untuk masyarakat. Dinas Komunikasi dan Informasi Kab. Takalar Memberikan Informasi Ragam Aplikasi dan Penggunaan aplikasi ini diperuntukan untuk Administrasi Publik
Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) adalah unit layanan penyelenggara sistem elektronik pengadaan barang/jasa yang didirikan oleh Kementerian atau Lembaga Pemerintah Daerah
merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah yang bertujuan untuk menciptakan data berkualitas, mudah diakses, dan dapat dibagipakaikan antar-instansi pusat serta daerah.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
SmileASN adalah Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian. Sistem yang mengelola seluruh pegawai Pemerntah Kabbupaatenn Takalar dimana Sistem ini mencatat riwayat kinerja pegawai dari CPNS hingga Pensiun.
OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Informasi Layanan Publik
Memberikan Informasi Tentang Pusat Layanan yang Bersifat Publik, Object Wisata, UMKM, Hotel Serta Informasi Lainnya yang bersifat publik dan dapat diakses oleh Masyarakat secara Umum
JDIH adalah merupakan suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan sebagai sarana pemberian pelayanan informasi hukum yang mudah, murah, cepat dan akurat.
Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia
Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah
Membantu orang lain belajar
Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik
Harmonis
Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya Suka menolong orang lain dan Membangun lingkungan kerja yang kondusif
Adaptif
Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan
Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas
Bertindak proaktif
Berorientasi Pelayanan Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat, Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan serta Melakukan perbaikan tiada henti
Akuntabel
Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien