KPK ke Takalar, Bupati Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye,.MM : Tak Boleh Ada Sejengkal Pun Ruang Korupsi
Diskominfo-Sp, 15 Oktober 2025
Bupati Takalar Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye,.MM memperingatkan
secara tegas kepada seluruh jajarannya agar tidak bermain-main dengan praktik
korupsi.
“Tidak boleh ada
sejengkal pun ruang untuk perilaku koruptif di Takalar,” kata Daeng Manye, Rabu
(15/10/2025).
Pesan itu
disampaikannya ketika pidato dalam acara Sosialisasi Pencegahan Korupsi Lingkup
Pemkab Takalar 2025 di Kantor Bupati Takalar,
Pattallassang, Kabupaten Takalar, Sulsel.
Sosialisasi ini kerja
sama Pemkab Takalar dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia meminta seluruh
pejabat dan aparatur daerah menjaga integritas, bekerja jujur, dan memastikan
setiap rupiah dari uang rakyat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, pengawasan
ketat harus dilakukan sejak tahap perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan
program pembangunan, agar potensi penyimpangan bisa dicegah lebih awal.
Pemkab Takalar
dan KPK pun
memberikan pendampingan teknis dan edukasi kepada pejabat daerah, mulai dari
kepala dinas hingga perangkat desa.
Inspektur Daerah
Takalar, Muhammad Rusli, menjelaskan bahwa kegiatan bersama KPK ini
merupakan tindak lanjut instruksi bupati untuk memperkuat sistem antikorupsi di
daerah.
“Kami menghadirkan
langsung KPK agar
seluruh pejabat memahami area rawan korupsi dan cara pencegahannya,” kata
Rusli.
Dua narasumber
dari KPK,
yakni Korsupgah Wilayah IV KPK Basuki Haryono dan
Ketua Tim PPG KPK RI Juliharto,
menjelaskan pentingnya transparansi dalam perencanaan dan penganggaran, serta
kesesuaian antara program daerah dengan dokumen RKPD dan RPJMD.
Mereka juga
mengingatkan potensi rawan dalam pengadaan barang dan jasa, gratifikasi, serta
penyuapan dalam pengesahan APBD.
Data KPK mencatat,
63 persen kasus korupsi di Indonesia hingga April 2025 berasal dari praktik
suap dan gratifikasi, disusul 25 persen dari pengadaan barang dan jasa, serta
sisanya penyalahgunaan anggaran dan perizinan.
Langkah Pemkab Takalar
ini didasari regulasi kuat, antara lain UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, dan PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah.
Salah satu peserta
sosialisasi, Sekretaris Desa Surulangi, Muhammad Rustan, menilai kegiatan ini
membuka wawasan baru tentang pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan dana
publik.
“Kami jadi lebih paham
bagaimana mencegah kesalahan yang bisa berujung pada pelanggaran hukum,”
ujarnya.
Langkah preventif ini menjadi penegasan bahwa Takalar tidak ingin hanya reaktif terhadap kasus korupsi, tetapi lebih memilih membangun sistem pemerintahan yang antikorupsi sejak dini.

