image

Wakili Bupati Takalar, Asisten I Setda Kabupaten Takalar Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Barang Bukti Lainnya

Diskominfo-SP, 4 November 2025

Asisten I Setda Kabupaten Takalar H. Muhammad Ikbal, SE,.MM mewakili Bupati Takalar musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Barang Bukti Lainnya, Selasa 4 November 2025.

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di antaranya sabu-sabu, ganja, dan obat-obatan terlarang lainnya. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan blender oleh Kajari Takalar, Asisten I Setda Kab. Takalar Perwakilan Kapolres Takalar dan Perwakilan Pengadilan Negeri Takalar di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Takalar.

Asisten I menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Takalar terhadap langkah Kejaksaan Negeri Kab. Takalar dalam proses menegakkan hukum, khususnya dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika di takalar.

"Kegiatan ini menjadi momentum sebagai bagian dari penguatan koordinasi antar instansi dan sinergitas dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta tegaknya supremasi hukum di daerah" Ujarnya.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen, transparansi serta akuntabilitas kejaksaan dalam penegakan hukum, sekaligus mengingatkan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba.

Adapun perkara barang bukti lainnya sebanyak 12 perkara dan dan perkara barang bukti narkotika sebanyak 05 perkara, dengan rincian 3 perkara pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebanyak 0,8765 gram, 1 perkara pasal 112 ayat (1) Jo. pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika (habis) dan 1 perkara pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika sebanyak 0,0595 gram, dengan total keseluruhan sebanyak 0,936 gram.