Ilham Radi( daeng Tutu)*
Anggota PPK Kecamatan Sanrobone
A.Pendahuluan
Apapun alasannya, banyaknya jumlah partai politik yang akan ”bertarung” sebagai peserta pada Pemilu 2009 berpotensi membuat para pemilih menjadi bingung. Hal ini didasarkan pada data survei Indo Baro¬meter pada bulan Desember 2007 yang menguji apakah publik kesu¬litan atau tidak membedakan partai politik yang ada sekarang ini (waktu itu jumlah partai baru 24), baik secara umum maupun dari aspek yang sederhana seperti nama dan lambang ataupun yang kompleks seperti program dan ideologi partai. Ternyata mayoritas responden (60-70%) menjawab kesulitan(Kompas,Januari,2008).
Implikasi dari kebingungan rakyat ini muncul dalam bentuk dan wujud yang beraneka ragam. Boleh jadi pilihan rakyat kurang berkualitas dan cenderung asal pilih karena mereka bingung dalam membandingkan program kerja antara partai yang satu dengan partai lainnya. Padahal,idealnya pilihan itu didasarkan pada proses evaluasi yang cermat dan mendalam terhadap program kerja partai.Selanjutnya dalam kondisi kebingungan rakyat akan apatis yang mungkin berujung pada keputusan untuk tidak memilih (gol¬put). Tingginya golput oleh sebahagian orang akan direpresentasikan sebagai kegagalan dari pelaksana dan penyelenggara Pemilu.Selain itu menurunkan legitimasi hasil pemilu itu sendiri yang notabene dibiayai dengan uang rakyat yang jumlahnya terbilang besar.
Masa kampanye Pemilu 2009 sudah dimulai sejak 12 Juli 2008. Kampanye ini akan berlangsung hingga 1 April 2009. Dalam sejarah pelaksanaan Pemilu di Indonesia,inilah waktu kampanye yang sangat panjang dengan berbagai pembatasan-pembatsan, baik peserta maupun bentuknya. Salah satu batasan itu adalah, kampanye berupa rapat umum baru bisa digelar ketika hari pencoblosan( 9 April 2009) tinggal 21 hari (Tempo interaktif,30 Mei 2008).
Dalam UU No.10/2008 diatur perihal pelaksanaan kampanye Pemilu 2009. UU itu antara lain mengatur bahwa tiga hari sesudah penetapan peserta pemilu, parpol dapat berkampanye dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, media massa cetak dan elektronik, penyebaran bahan kampanye dan pemasangan alat peraga di tempat umum. Untuk pertemuan terbatas, jumlah peserta paling banyak untuk tingkat pusat 1.000 orang, provinsi 500 orang, dan kabupaten/kota 250 orang. Kampanye pun harus dilakukan di ruangan tertutup. Sedangkan untuk pertemuan tatap muka, jumlah peserta dibatasi sebanyak 250 orang.
B. Sosialisasi Pemilu 2009
Satu hal yang tidak kalah pentingnya dan perlu disikapi oleh pihak penyelenggara Pemilu bahwa publik tidak 100 persen memahami dan mengerti aturan main pada Pemilu 2009.Terlebih pada masyarakat yang aksesibilitasnya terhadap informasi yang berkaitan dengan Pemilu terbatas dan kurang bersentuhan dengan media.Kondisi ini dapat dijumpai pada masyarakat golongan ekonomi bawah yang cenderung kurang berpendidikan.Ini berarti diperlukan sosialisasi yang simultan dan menyeluruh tentang aturan-aturan pelaksanaan Pemilu 2009 dari penyelenggara Pemilu.Dalam hal ini,KPU sebagai penyelenggara Pemilu bertanggungjawab mensosialisasikan berbagai aturan Pemilu.
Salah satu metode sosialisasi yang pernah dilaksanakan pada Pemilu sebelumnya adalah kegiatan pendidikan Pemilih khususnya kepada pemilih pemula.Tujuan program ini memberikan pendidikan politik pada masyarakat agar paham tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara untuk turut serta aktif dalam pesta demokrasi ini. Selain itu, hal penting yang perlu dilakukan saat ini adalah melakukan simulasi Pemilu2009,mengingat pada Pemilu kali ini jumlah partai yang ikut sebagai kontestan lebih banyak.Disamping calon legislator yang akan terpampang namanya pada setiap partai jumlahnya juga banyak.Diharapkan kegiatan ini dapat mengeliminir kekeliruan yang mungkin saja terjadi dibilik suara pada hari pencoblosan nanti.
C.Eksistensi partai baru diPemilu 2009
Bagaimana dengan keberadaan pendatang baru(partai baru)pada Pemilu 2009 dalam upaya mendapatkan perolehan suara signifikan di tengah kerumunan partai yang begitu banyak. Jangankan dipilih, untuk dikenal saja sudah cukup sulit. Apalagi jika partai tersebut tidak memiliki persediaan dana yang cukup untuk kegiatan sosialisasi dan tidak memiliki jaringan yang mengakar. Padahal secara empiris,berdasarkan data hasil beberapa survei pada pemilu sebelumnya, faktor”dikenal” merupakan syarat utama dari sebuah partai politik untuk mendapatkan dukungan suara dari konstituennya.
Tetapi di sisi lain, banyaknya jumlah kontestan pada pemilu 2009 ini justru bisa mendatangkan keberuntungan bagi partai baru. Khususnya bagi partai baru yang bisa menampilkan sesuatu yang berbeda,dapat menjadi magnet untuk menarik dukungan dan mendulang suara pada Pemilu 2009.Yang perlu dicermati dan menjadi PR bagi partai baru adalah jurus apa yang akan diterapkan sehingga akan menampilkan sesuatu yang berbeda dan memberi harapan baru bagi rakyat banyak.Karena cukup disadari bahwa,saat ini ma¬syarakat kita berada dalam kondisi jenuh dan antipati terhadap perilaku parpol dan elite-partai yang sarat dengan berbagai masalah dan persoalan (korupsi, asyik dengan diri sendiri dan tidak pro-rakyat).*Guru SMAN 1 Takalar
kirim ke teman | versi cetak