Dalam diskusi tentang demokrasi di kalangan "elite" dan "tukang demokrasi" seringkali disebut demokrasi prosedural dan demokrasi substansial. Bahkan tak jarang disebutnya demokrasi prosedural versus demokrasi substansial. Seakan keduanya berlawanan satu dengan yang lain. Fatalnya, jika demokrasi substansial dilihat sebagai akhir dari bentuk demokrasi. Maka penggunaan cara-cara non demokratik untuk mencapai substansi demokrasi dapat saja dibenarkan.
Menurut "tukang demokrasi", tidak relevan kedua konsep demokrasi itu dipertentangkan (dikotomi). Karena tidak ada prosedur demokrasi yang tidak memiliki substansi! Dan adakah demokrasi yang dianggap substansial tanpa didahului sesuatu yang bersifat prosedural? Ibarat uang koin, demokrasi memiliki dua sisi yang tidak terpisahkan. Itulah prosedur dan substansi.
Menunjuk praktek pemilu 2009 sebagai ciri dan indikator pertama demokrasi (prosedural). Apakah ada sebuah negara dan pemerintahan yang melaksanakan pemilu sebatas “ritual” tanpa makna dan hakikat di dalamnya? Tidakkah di dalam pemilu itu selalu terselip secercah harapan rakyat akan kehidupan yang lebih baik? Harapan akan murahnya harga sembako, pendidikan yang terjangkau, kesehatan untuk orang miskin, dan juga keamanan untuk hidup dan berusaha. Bukannya semua ini adalah substansi demokrasi untuk sebuah jaminan hidup sebagai hak dasar "kita"?
Bisa saja –meminjam Mujani (2006)– kita membuat sistem yang mengacu pada kepentingan orang banyak, tanpa harus berdemokrasi. Banyak negara yang bisa menjadi contoh. Arab Saudi, penguasa menggratiskan minyak dan gas ke rumah-rumah penduduk. Brunei Darussalam, pemerintahnya menggratiskan pendidikan sampai ke universitas. Kuba, pelayanan kesehatan pemerintah bisa dijangkau masyarakat miskin.
Tapi tiga negara ini tidak layak disebut negara demokrasi. Karena pemerintahnya tidak mendasarkan legitimasi kekuasaannya dari mayoritas suara rakyatnya. Sebagaimana kata Sartori (1972), “kekuasaan hanya sah bila berasal dari kekuasaan rakyat dan didasarkan atas persetujuan mereka”. Karena itu demokrasi pertama-tama adalah suatu asas legitimasi dari rakyat.
Pemilu.... "Mu" dan Pemilu.... "Tukang Demokrasi"
Penggunaan sarana pemilu sebagai proses awal legitimasi dalam mengangkat seorang pemimpin untuk memegang kekuasaan dalam demokrasi, dengan sendirinya terlembagakan menjadi prosedur. Tidak ada demokrasi tanpa pemilu (no democracy without election) lantas menjadi slogan perjuangan kaum demokrat. Dan bukan sebaliknya, pemilu tanpa demokrasi (election without democracy). Perjuangan untuk menegakkan kedaulatan rakyat yang telah diberikan di bilik suara, kepada mereka yang “diberkahi” Tuhan (vox populi vox dei).
Pertanyaan kritisnya: Bagaimana pemilu 2009 bisa menjadi bermakna? Bagaimana pemilu meretas jalan bagi pembangunan dan pencapaian ekonomi yang dengannya, substansi demokrasi itu bisa tercapai? Amartya Sen pernah berkata bahwa demokrasi membawa dua implikasi, harapan sekaligus kecemasan. Terkait pemilu sebagai proses awal legitimasi, pun demikian. Pemilu bisa membawa sejumlah besar harapan, dan karena harapan itu kita ingin berbuat yang lebih baik dari sebelumnya. Pemilu dengan sendirinya bisa bermakna.
Sebaliknya, pemilu yang dengannya perubahan-perubahan tidak lantas lebih baik dari sebelumnya. Maka pemilu jenis ini membawa kecemasan tentang prospek dan masa depan demokrasi itu sendiri. Demokrasi, lewat pemilu jenis ini, hanya dianggap menghamburkan uang. Tidak saja bertele-tele, tapi secara nyata memang memboroskan anggaran keuangan negara. Demokrasi betul-betul bermakna prosedural an sich. Substansinya sudah keburu “dimakan” para pelaku demokrasi, untuk membedakannya dengan kaum demokrat.
Pemilu yang bermakna tidak saja membutuhkan pemilih yang cerdas, sebagaimana yang diinginkan Bung Fadli Andi Natsif dalam kolomnya, Demokrasi Prosedural (Tribun, 13/02/08). Yang terkesan sangat menyalahkan pemilih karena sifat emosionalnya dalam memilih, dan bukan karena menggunakan rasio dan hati nuraninya. Karena itu dianggapnya tidak substantif. Implikasinya, katanya, mengarah pada pemerintahan yang tidak bersih dan bebas dari perilaku korup dan amoral.
Di satu sisi, penghakiman terhadap pemilih yang memilih bukan karena rasio dan hati nurani, melainkan emosional belaka adalah tidak adil. Lepas dari pemaknaan demokrasi sebagai bentuk partisipasi rakyat (memilih atau tidak memilih). Maka ketika rakyat memutuskan untuk terlibat dalam pemilu dengan memilih seseorang untuk menjadi pemimpin (emosional, rasional, dan atau berdasar hati nurani). Maka dengan sendirinya, pilihan rakyat itu rasional per se. (Jangan dicampur-adukkan dengan konsep rational choice dalam teori “perilaku memilih”).
Di sisi lain, dan ini yang sebetulnya telah kita abaikan selama puluhan tahun, bagaimana membuat pemerintah lebih bertanggung-jawab terhadap apa yang telah dijanjikannya dalam pemilu. Pemilu adalah sarana awal membangun kontrak politik. Kusnanto Anggoro mengatakan bahwa kontrak politik, sebagaimana Hobbes, Locke, dan juga Rousseau mempersepsikannya, itu harus dilihat sebagai hubungan diadic (dua arah). Raja mendapatkan kesetiaan dari rakyat termasuk dalam bentuk pajak dan dukungan politik serta keharusan untuk melaksanakan aturan-aturan negara. Sebagai imbalan bagi usahanya melindungi rakyat, membangun rasa aman, dan menjanjikan kesejahteraan.
Dalam faktanya, hubungan itu bukan merupakan situasi yang stagnan; bahkan seringkali rentan terhadap berbagai kemungkinan. Seperti lazimnya perjanjian, kontrak politik memerlukan negosiasi secara terus menerus. Hubungan negara (baca: pemerintah) dengan rakyat itu bukan merupakan bagian yang terpisah dari trajektori yang berlangsung di dalamnya (Tri Ratnawati, dkk., 2006).
Pemaknaannya adalah pengawasan yang efektif dan berlapis dari segenap komponen yang ada dalam negara. Peran DPR/DPRD sangat diperlukan dalam rangkaian checks and balances terhadap kinerja eksekutif. Janji-janji kampanye pemerintah terpilih dikritisi secara saksama oleh mereka di dewan. Dalam hal ini, misalnya, pengawasan alokasi anggaran untuk setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terkait janji-janji kampanyenya.
Sementara partai politik sebagai produsen politisi mengawasi “anak-anaknya” di DPR/DPRD dan eksekutif. Jika politisi partai di dewan dan eksekutif bekerja tidak sesuai amanat rakyat yang telah memilihnya di bilik suara. Partai politik tidak segan-segan menjatuhkan vonis recall kepada legislatornya. Dan kepada politisinya di eksekutif, partai politik tidak segan pula memutuskan untuk tidak mencalonkannya lagi di pemilu mendatang.
Di sisi lain, Civil Society Organization (CSO) diperlukan untuk menjadi penyeimbang pengawasan, sekiranya partai politik gagal berperan aktif mengawasi “kelakuan” politisinya. Sekaligus juga mengawasi partai politik itu sendiri, yang faktanya adalah “pemain” vital dalam kekuasaan di Indonesia pasca Orde Baru. Untuk beberapa kasus di Indonesia, banyak aktor politik di partai yang awalnya adalah penggiat di CSO. Ini menjadi sebuah pekerjaan rumah bagi kita semua, bagaimana membentuk masyarakat sipil yang demokratis.
Sebagai penutup. Saya ingin mengatakan bahwa lahirnya fasisme di Jerman, melalui partai Nazi, dengan tokoh sentralnya Adolf Hitler, adalah melalui pemilu yang demokratis. Tapi mengapa demokrasi di "kampungku" malah tidak berkembang? Apakah karena masyarakat pemilih Jerman emosional alias tidak cerdas sehingga menjadi “korban” retorikanya Hitler? Ataukah karena lembaga pengawasan terhadap kekuasaan itu yang lupa diperkuat?
kirim ke teman | versi cetak